Sabtu, 22 Agustus 2015

PHK Menurut Islam

Tanya:

Saya memiliki seorang karyawan yang bermasalah dalam pekerjaan karena tidak optimal dan tidak mau mengerjakan pekerjaan yang tidak disukainya. Karyawan tersebut sudah beberapa kali dibina dan dinasehati tetapi tidak ada perubahan. Tidak ada satu pun kepala unit yang mau menerima karyawan tersebut. Keputusan terakhir yang diambil adalah PHK. Pertanyaanya bagaimana pandangan Islam dalam melakukan PHK terhadap karyawan seperti ini?

Terimakasih.

[Syukri H - via Surel]

Jawab:

Kiranya perlu dikemukakan terlebih dahulu pandangan Islam terhadap profesionalitas pekerja. Al-Qur’an mencela orang/pekerja yang malas, orang yang menganggur, menyia-nyiakan waktu dengan berpangku tangan, tinggal diam, atau melakukan hal-hal yang tidak produktif. Kita bisa lihat, misalnya, pada QS al-Nahl [16]: 67, al-Tawbah [9]: 105. Orang yang tidak menggunakan waktunya dengan baik akan masuk ke dalam golongan mereka yang sangat merugi (QS. al-Ashr [103]: 1-3).

Selain itu, hubungan kerja biasanya diperkuat dengan kontrak kerja di mana disebutkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam kasus yang Anda ceritakan, tentunya karyawan tersebut sudah melanggar kontrak, karena tidak lagi memenuhi apa yang menjadi keinginan atau hak pemilik usaha atau perusahaan. Dalam hal ini PHK merupakan langkah yang tidak salah. Hanya saja, dalam melakukan PHK tetap harus diperhatikan jangan sampai kita menzalimi seseorang. Sebab tidak ada penghalang antara doa orang yang dizalimi –bisa jadi dia berdoa untuk keburukan kita‒ dengan Allah.

Demikian, wallahu a’lam.

[M. Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...