Selasa, 22 September 2015

Dari Riset Perang ke Riset Bina-Damai: Mengapresiasi Sumbangan Mohammed Abu-Nimer

Oleh Ihsan Ali-Fauzi, Samsu Rizal Panggabean

Tak mudah membayangkan Islam yang berperan aktif dalam proses bina-damai atau peace building. Perang internasional dan perang saudara yang melibatkan negeri-negeri Muslim, aksi-aksi teror yang mengatasnamakan Islam, dan doktrin-doktrin tertentu dalam ajaran Islam seperti jihad, al-wala’ wal bara’, dan takfir, cenderung menampilkan citra Islam yang kasar, ganas dan tak dapat hidup berdampingan dan saling menghormati dengan pihak lain. Kata sejumlah pengamat, perang saudara dan kekerasan kolektif menjadi lebih sulit ditangani kalau ada faktor Islamnya (Toft 2007).

Tapi pandangan yang menyamakan Islam – juga agama pada umumnya – sebagai sumber kekerasan sudah tentu bersifat simplistik. Alasannya sederhana dan gamblang: banyak Muslim, yang juga percaya pada ajaran-ajaran yang sudah disebutkan tadi, tidak melakukan aksi-aksi kekerasan seperti disebutkan di atas, bahkan menentangnya dengan gigih. Dengan kata lain, ajaran yang sama bisa ditafsirkan dan dipraktikkan secara berbeda dan bahkan bertentangan oleh penganut agama yang sama.

Di lain pihak, tokoh masyarakat dan sarjana Muslim seringkali mengatakan Islam adalah agama yang mengajarkan perdamaian. Dalam suatu pertemuan yang diikuti tokoh-tokoh agama dan polisi di Poso pada Desember 2009 yang sempat kami fasilitasi, beberapa peserta dari Muslim secara tegas mengatakan bahwa konflik Poso bukanlah konflik agama. Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan perdamaian, bukan kekerasan. Konflik dan kekerasan antarkomunal di Poso terjadi karena faktor-faktor non-agama seperti ekonomi, sosial, dan politik.

Pandangan alternatif ini, yang melihat Islam sebagai agama damai, juga cenderung menyederhanakan persoalan yang menyangkut peran agama dalam kehidupan sosial umatnya. Kesepakatan Malino, yang berperan dalam menghentikan kekerasan komunal di Poso, dengan terang-terangan membagi pihak yang bertikai dan yang menandatangani kesepakatan sebagai “kelompok Muslim” dan “kelompok Kristen”. Dan bukankah, ketika terlibat dalam konflik kekerasan, “kelompok Muslim” meneriakkan “Allah Akbar” dan kelompok pesaingnya mengumandangkan “Hallelujah”? Maka, selain mengingkari kemungkinan adanya peran agama dalam kekerasan dan konflik komunal, pandangan ini juga cenderung menerima pemisahan agama dari politik, walaupun mungkin secara tidak sadar.

Supaya peran agama dalam proses bina-damai dapat ditampilkan dengan lebih utuh, di bawah ini kami akan mendiskusikan beberapa mekanisme yang mungkin ditempuh di tingkat empiris. Sesudah itu, seraya mengantarkan buku ini, kami akan menempatkan kontribusi Abu-Nimer yang karyanya sedang Anda baca ini.

Agama sebagai Sumber Bina-Damai dan Nirkekerasan

Dalam karyanya yang sering dirujuk, Constructive Conflicts: From Escalation to Resolution (pertamakali terbit pada 1998), Louis Kriesberg, Gurubesar Resolusi Konflik pada Universitas Syracuse, Amerika Serikat, mengembangkan teori komprehensif mengenai bagaimana konflik – yang dipandangnya sebagai sesuatu yang natural ada dalam hidup manusia – bisa berakhir secara destruktif atau konstruktif. Menurutnya ada tiga mekanisme dengan apa konflik bisa diselesaikan secara damai dan menjadi sesuatu yang konstruktif: mekanisme internal kelompok, mekanisme antarkelompok, dan mekanisme di luarnya (ekstra). Jika diletakkan dalam konteks konflik agama, maka konflik itu bisa diselesaikan melalui mekanisme intra-agama, mekanisme inter-agama, dan mekanisme ekstra-agama.


Intra: Mekanisme Internal


Mekanisme internal ini terdiri dari berbagai mekanisme yang terjadi secara internal atau di dalam suatu komunitas agama. Salah satu dari mekanisme ini adalah pengembangan etika dan spiritualitas baru di dalam suatu agama yang lebih mendukung perdamaian dan penyelesaian masalah secara nirkekerasan. Memang teks dan simbol keagamaan Islam dapat dan telah digunakan untuk mendukung perang dan kekerasan. Akan tetapi, reinterpretasi terhadap teks juga dapat menciptakan etika dan spiritualitas baru yang menekankan hak-hak asasi manusia, toleransi, rekonsiliasi, kebebasan beragama, dan menghormati orang dari agama lain (yang dibedakan dari mendominasi). Sebagai contoh, dar al-islam, yang sering dipahami sebagai negara Islam, bisa dan sudah ditafsirkan kembali menjadi “negeri perdamaian”, “wilayah rekonsiliasi”, dan “kebebasan beragama”.

Dialog dan pergaulan multikultural yang melibatkan berbagai aliran, mazhab, dan sekte di dalam Islam, misalnya, adalah mekanisme internal lain yang dapat terjadi di dalam suatu agama dan mendukung bina-damai. Seperti diketahui, secara internal agama Islam ditandai dengan adanya divisi internal di bidang aliran teologi, tasawuf, dan fikih. Di era modern, banyak masyarakat Muslim juga yang terbelah berdasarkan aliran dan ideologi, termasuk yang menjelma dalam sistem kepartaian. Begitu pula, ketika konflik sosial melanda komunitas Muslim, ada polarisasi dan fragmentasi internal – misalnya antara garis keras dan garis lunak. Dialog dan pergaulan multikultural dapat menjadi mekanisme dialog dan pertemuan di antara berbagai kelompok yang berbeda-beda di dalam komunitas Muslim.

Mekanisme lain di dalam komunitas Muslim adalah ketika para tokoh dan pemimpin agama megendalikan prilaku para pengikut mereka supaya menahan diri dan tidak melakukan tindakan agresi dan kekerasan ketika suasana tegang timbul karena konflik sosial. Fokus mekanisme ini adalah prilaku – bagaimana supaya prilaku kekerasan, misalnya berpartisipasi dalam kekerasan komunal, dapat dicegah oleh para tokoh agama. Istilah yang dapat menggambarkan mekanisme ini adalah pemolisian internal atau internal policing (Fearon & Laitin 1996), yang dapat mencakup kesediaan suatu kelompok masyarakat untuk mengidentifikasi dan menghukum pihak yang melakukan kekerasan dari kelompok masyarakat tersebut.

Ketika terjadi ketegangan dan konflik sosial, masyarakat Muslim juga dapat mengembangkan kepemimpinan yang pro-perdamaian atau kepemimpinan positif, termasuk pemimpin karismatis. Tersedianya tokoh dan pemimpin agama semacam ini dapat menjadi pengimbang dan alternatif kepada munculnya kepemimpinan negatif, yaitu mereka yang mendukung kekerasan dan memobilisasi umat dalam rangka kekerasan kolektif. Selaras dengan ini, para pemimpin agama juga dapat dididik di bidang toleransi, sikap saling menghargai, dan hidup berdampingan secara damai.

Salah satu mekanisme internal yang dapat berfungsi, terutama pada saat terjadinya bencana alam dan konflik sosial yang keras, adalah tindakan sepihak dalam rangka membantu umat agama lain yang sedang dilanda bencana. Tindakan membantu dan menolong ini mungkin terbatas saja, misalnya pada pemberian bantuan kemanusiaan dan pertolongan darurat. Akan tetapi, seterbatas apapun, hal ini menunjukkan kapasitas melakukan amal saleh termasuk kepada pihak lain yang dalam situasi normal dipandang sebagai saingan atau musuh. Mekanisme ini akan meningkatkan rasa saling percaya di antara berbagai komunitas keagamaan yang ada.

Inter: Mekanisme antar-Komunitas Agama

Umat Islam seringkali hidup dalam masyarakat yang majemuk, yang warganya menganut agama yang berbeda-beda. Dalam konteks semacam ini, interaksi dan pergaulan sehari-hari yang melibatkan umat Islam dan umat beragama lain adalah salah satu mekanisme penting dalam membina perdamaian. Keluarga yang berasal dari berbagai latar belakang keagamaan dapat saling mengunjungi, bermain, dan bergaul di tempat tinggal mereka. Selain itu, mereka bisa mengikuti berbagai kegiatan masyarakat bersama, misalnya pada saat perayaan keagamaan, upacara adat, saat panen, peringatan hari kemerdekaan, dan kesempatan lain. Begitu juga, anak-anak dari keluarga yang agamanya berbeda bermain di kampung mereka atau di sekolah. Di banyak komunitas di Indonesia, kecenderungan anak dan keluarga bertemu dan bermain ini cenderung menurun, mencerminkan meningkatnya segregasi dan pemilahan sosial berbasis agama. Karenanya, diperlukan usaha sungguh-sungguh untuk meningkatkan pergaulan dan interaksi sehari-hari bagi warga yang berasal dari berbagai agama.

Selain dalam kehidupan sehari-hari, warga yang berasal dari agama berbeda juga dapat berpartisipasi dalam kegiatan organisasi dan kelompok yang lebih formal. Sebagai contoh, umat Islam dapat berpartisipasi dalam kegiatan partai dan pemilu di mana agama bukan satu-satunya landasan pertimbangan. Umat Islam juga dapat menjadi bagian dari organisasi masyarakat yang bersifat bukan agama dan sukarela, seperti organisasi dan klub kebudayaan, kesenian, hobi tertentu, atau olah raga. Bentuk keterlibatan dalam organisasi lainnya lagi adalah yang bergiat di bidang perdagangan dan bisnis – termasuk serikat pekerja, kelompok pengusaha kecil, dan lain-lain yang anggotanya majemuk dilihat dari segi agama. Organisasi profesi yang keanggotaannya majemuk, seperti dokter, pengacara, insinyur, dan lain-lain adalah contoh organisasi lainnya lagi. Salah satu hasil penelitian di India mengatakan, keterlibatan dalam organisasi dan asosiasi semacam ini bahkan memainkan peran yang lebih kuat dalam membina perdamaian dibandingkan dengan interaksi warga sehari-hari yang disebutkan sebelumnya. Dengan kata lain, ketika ketegangan sosial antaragama terjadi, misalnya antara umat Hindu dan Islam di India, kehadiran organisasi dan asosiasi yang kuat dapat mencegah timbulnya kekerasan terbuka walaupun ada pemicu dan provokasi yang menciptakan ketegangan (Varshney 2002).

Tentu saja, konsultasi dan dialog antaragama, yang sudah populer di kalangan umat Islam dan umat beragama di Indonesia, adalah mekanisme lain yang dapat membina perdamaian. Forum-forum semacam ini, baik yang dibentuk masyarakat atau pemerintah (seperti Forum Komunikasi Umat Beragama atau FKUB), dapat menjadi wadah membicarakan masalah yang timbul di masyarakat. Kerjasama antarumat beragama juga dapat difasilitasi forum semacam ini. Ketika ada ketegangan di masyarakat, forum antariman ini dapat berfungsi sebagai rujukan dan topangan supaya ketegangan lebih lanjut dan kekerasan tidak terjadi. Peran forum antariman ini akan semakin kuat lagi jika mereka bekerja teratur dan erat dengan aparat seperti polisi dan pemerintah setempat. Dalam konteks perpolisian kontemporer, kerjasama semacam ini dapat dengan mudah dilakukan dengan pendekatan perpolisian masyarakat atau community policing.

Apabila ada masalah dan konflik, negosiasi atau perundingan langsung yang melibatkan wakil atau pemimpin dari komunitas keagamaan yang berbeda dapat dilakukan. Salah satu pendapat mengatakan bahwa perundingan menjadi sangat sulit ketika agama Islam menjadi faktor dalam perang saudara (Toft 2007). Akan tetapi, itu tak berarti bahwa perundingan tidak dapat dilakukan, termasuk dalam menyelesaikan perang saudara. Pengalaman Indonesia merundingkan pemberontakan di Aceh, pengalaman Inggris merundingkan perang saudara di Irlandia, adalah dua contoh yang menunjukkan bahwa keterlibatan agama dalam perang saudara tidak menutup kemungkinan bagi dilangsungkannya perundingan langsung, asalkan perundingan dilakukan dengan asas “duduk sama rendah berdiri sama tinggi”. Yang menarik dicatat adalah bahwa perundingan yang melibatkan pihak-pihak yang bertikai yang berasal dari agama berbeda dapat menggunakan metafora keagamaan bagi perundingan tersebut.

Apabila perundingan langsung tidak bisa dilakukan, maka perundingan dengan bantuan pihak ketiga, yang dikenal dengan mediasi, dapat dilakukan. Pihak ketiga yang dapat diterima pihak-pihak yang bertikai dapat membantu mereka membicarakan masalah-masalah yang dapat dirundingkan dan menyelesaikan masalah yang ada. Mediator tersebut dapat berasal dari komunitas keagamaan, tapi dapat juga dari kalangan luar agama-agama.

Perundingan dan mediasi tersebut dapat mencapai kesepakatan yang akan menghentikan kekerasan dan menyelesaikan masalah yang ada di kalangan umat berbeda agama. Tokoh-tokoh agama dalam hal ini tidak hanya berperan dalam proses pembuatan kesepakatan di antara kelompok-kelompok agama yang bertikai. Mereka juga dapat berperan dalam proses pembuatan kesepakatan melalui mediasi dan negosiasi untuk kasus-kasus konflik yang tidak melibatkan umat beragama (Little 2007, 443-444). Bila perlu, kesepakatan tersebut dapat diperkuat dengan berbagai cara, misalnya dengan menjadikannya peraturan dan undang-undang yang mengikat. Ajaran, simbol, dan metafor agama dapat dikembangkan dalam rangka menopang kesepakatan dan implementasinya.

Mekanisme lainnya lagi adalah pembentukan badan atau organisasi humaniter antariman. Ada banyak organisasi bantuan kemanusiaan yang tujuannya adalah membantu kawan seiman yang sedang ditimpa kemalangan. Akan tetapi, dalam dunia bantuan kemanusiaan juga telah berkembang norma dan lembaga bantuan yang membantu siapa saja tanpa pandang bulu dan tak memihak dilihat dari sudut paham keagamaan (Appleby 2000). Munculnya badan dan lembaga semacam ini adalah perkembangan penting mengingat prinsip-prinsip luhur yang mendasarinya, yaitu tidak memihak, tanpa pandang bulu, dan kesetaraan.

Ekstra: Mekanisme pada Level Sistemik

Kelompok ketiga mekanisme bina-damai adalah yang beroperasi pada level sistemik, di luar komunitas agama dan hubungan antarkomunitas agama. Dalam sejarah Islam, pernah ada mekanisme yang dapat mencegah kekerasan antarkomunal dan memfasilitasi kehidupan bersama yang damai. Imperium multinasional – seperti Imperium Utsmani – adalah contoh mekanisme yang memungkinkan umat yang berasal dari berbagai agama hidup berdampingan. Ciri-ciri mekanisme ini yang terpenting adalah: perlakuan yang adil (fairness) terhadap agama-agama yang ada, status agama-agama yang otonom atau semi otonom (secara politik, legal, kultural, dan keagamaan), tanpa campur tangan birokrasi imperium ke dalam urusan dan kehidupan internal setiap komunitas agama – yang penting mereka membayar pajak, menyetor upeti, dan memelihara ketertiban (Walzer 1997, 15). Tidak jelas apakah imperium multinasional yang toleran seperti ini yang dibayangkan organisasi Islam seperti Hizbut Tahrir yang merindukan hadirnya kembali lembaga khilafah di muka bumi ini.

Pada saat ini, tatanan kenegaraan yang dominan di dunia adalah negara-bangsa (nation-state). Sebagai mekanisme bina-damai, negara bangsa ditandai dengan adanya satu kelompok keagamaan dominan – misalnya Muslim di Indonesia, Katolik di Timor Leste, Protestan di Amerika Serikat, dan Budhisme di Thailand. Kelompok dominan ini memengaruhi kehidupan publik tetapi menerima kehadiran kelompok minoritas. Jadi, berbeda dari imperium multinasional yang terdiri dari beberapa komunitas keagamaan yang hidup berdampingan dalam toleransi dan otonomi – termasuk ketika yang berkuasa adalah minoritas seperti Imperium Muslim Mughal – dalam negara-bangsa ada kelompok mayoritas yang toleran terhadap minoritas (Walzer 1997, 24).

Negara-negara-bangsa sekarang membentuk masyarakat internasional yang ditandai dengan prinsip-prinsip seperti kedaulatan, toleransi, dan nirintervensi (Walzer 1997, 19-20). Dalam masyarakat internasional seperti itu, juga berkembang norma dan etika baru, yang menyangkut hak-hak asasi manusia, tanggung jawab negara terhadap rakyatnya, dan keharusan memberikan perlindungna kepada rakyat di bidang keamanan, pangan, kesehatan, pendidikan, dan layanan-layanan lainnya. Masyarakat internasional juga mencapai berbagai kesepakatan di bidang-bidang lain yang menyangkut hak-hak sipil, ekonomi, dan sosial warganegara. Negeri-negeri Muslim berpartisipasi dalam masyarakat internasional ini, termasuk meratifikasi kesepakatan-kesepakatan yang dicapai (Ter Haar & Busuttil 2005).

Selain itu, pada dataran internasional dan global, interaksi tidak hanya berlangsung dalam hubungan antarnegara. Pada tingkat global, wakil-wakil dari berbagai agama bertemu membicarakan kerjasama antariman dan mengurangi kesalahpahaman. Selain itu, pertemuan pada tingkat global juga terjadi antara wakil-wakil dari agama-agama, pemerintah, dan masyarakat sipil untuk membicarakan masalah-masalah bersama seperti pembangunan dan perdamaian. Selain pada tingkat global, di tingkat regional atau kawasan terjadi pertemuan serupa. Indonesia, dengan difasilitasi Departemen Luar Negeri, telah beberapa kali mengikuti forum “Dialog Peradaban” di tingkat Asia-Pasifik. Tidak dapat disangkal lagi, agama dan aktor-aktornya telah kembali menempati posisi berarti dalam kehidupan internasional dan global.

Akhirnya, masyarakat imigran adalah mekanisme lain dalam dataran sistemik yang juga mencakup masyarakat imigran Muslim. Warga masyarakat Muslim di Afrika, Asia Selatan, dan lain-lain banyak yang berimigrasi ke Eropa, Amerika, dan Australia karena berbagai alasan politik dan tekanan ekonomi. Negara-negara-bangsa bervariasi dalam cara mereka memerlakukan masyarakat imigran ini, termasuk agama dan adat istiadat mereka. Sebagai contoh, ada masyarakat Muslim yang dilarang memakai jilbab dan ada yang tidak. Selain itu, masyarakat imigran ini, di tempat mereka yang baru, dihadapkan kepada berbagai persoalan seperti diskriminasi, rasisme, dan kendala bagi mobilitas sosial mereka. Berbagai mekanisme resolusi atas konflik ini, baik yang sudah aktual maupun yang masih potensial, adalah bentuk lain mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi karena adanya “dialog peradaban” di tingkat global.

Sumbangan Abu-Nimer

Dilihat dari berbagai kemungkinan peran agama sebagai sumber perdamaian dan nirkekerasan di atas, di mana sumbangan karya-karya Abu-Nimer, khususnya seperti yang disajikan buku ini?

Karya Abu-Nimer ini ialah yang terbaik di bidang riset-bina damai dan nirkekerasan di dalam tradisi Islam. Sebagai seorang Muslim yang berasal dari Palestina, alumni Institute for Conflict Analysis and Resolution, George Mason University, praktisi di bidang bina-damai, editor jurnal yang mengkhususkan diri pada bina damai, dan tetap menekuni profesinya sebagai dosen, dia punya bekal memadai menyiapkan karya penting ini. Tulisan tentang intifadah, yang ditulis Abu-Nimer bersama Joe Groves dan menjadi bab 5 buku ini, menurut kami adalah tulisan paling sensitif dan penuh wawasan tentang peristiwa intifadah di Palestina.

Selain itu, bagian awal buku, khususnya bab satu dan dua, adalah tinjauan yang mengesankan tentang sejarah penafsiran di bidang ajaran Islam di bidang penerapan resolusi konflik dan bina-damai beserta kemungkinan-kemungkinan penerapannya. Tinjauan tersebut mencakup penafsiran terhadap Al-Qur’an, tradisi kenabian, dan periode awal Islam. Abu-Nimer kemudian melengkapinya dengan survei praktik tradisional di masyarakat-masyarakat Muslim, khususnya di negeri-negeri Arab, yang dia paparkan di bab 3. Yang harus diapresiasi di sini bukan hanya presentasi mengenai ajaran Al-Qur’an dan tradisi kenabian di bidang bina-damai nirkekerasan, tetapi juga nilai dan norma sosial yang dihasilkan sejarah dan kebudayaan Islam. Semuanya ini, menurut Abu-Nimer, merupakan sumber nilai, keyakinan, inspirasi, dan strategi nirkekerasan dan bina-damai di masyarakat Islam sekarang. Paling tidak, khazanah tradisi ini menjadi sumber mekanisme bina-damai untuk internal masyarakat Muslim. Tapi, Abu-Nimer juga berharap bahwa khazanah mekanisme ini pada gilirannya akan memengaruhi interaksi masyarakat Muslim dengan bukan Muslim.

Yang harus pula ditekankan dari karya ini ialah arti penting strategi riset di balik citra kekerasan yang sering dikaitkan dengan Islam. Berdasarkan uraian Abu-Nimer, sebagian besar persoalannya justru terletak pada riset: dalam kata-katanya sendiri, para peneliti secara berlebihan meletakkan fokus perhatian pada dan bahkan terobsesi dengan topik jihad yang keras dan ganas. Jihad ini dipandang sebagai cara yang digunakan umat Islam dalam menyelesaikan masalah internal dan yang timbul dari interaksi dengan umat lain. Selain itu, penafsiran-penafsiran tentang jihad yang bersumber dari penulis-penulis kontemporer dijadikan sebagai rujukan utama dengan anggapan bahwa itulah bukti kecenderungan dominan di masyarakat Muslim. Dengan strategi riset semacam ini, maka praktik, nilai, dan keyakinan Islam di bidang bina-damai, demokrasi, dan pembangunan masyarakat luput dari perhatian atau sengaja dikesampingkan. Jika hal ini benar, maka gambaran Islam yang keras lebih merupakan efek strategi riset, bukan cerminan realitas masyarakat dan tradisi Islam yang utuh.

Implikasinya, gantilah strategi riset. Dengan melakukan riset tentang bina-damai dan penyelesaian masalah nirkekerasan di dalam sejarah dan praktik masyarakat Muslim kontemporer, maka hasilnya akan lebih selaras dengan realitas. Di bagian penutup bukunya, Abu-Nimer memberikan beberapa usul strategi riset tersebut. Lebih dari itu, ada manfaat lain. Menurut Abu-Nimber, riset yang difokuskan pada proses-proses bina-damai dan ajaran perdamaian dalam Islam “akan memajukan pemahaman di antara kalangan Barat dan Timur, Muslim dan non-Muslim, yang beriman dan tak beriman.”

Riset jihad, di lain pihak, akan menghasilkan mudarat. Kecuali seorang peneliti menemukan kasus menarik dan berbeda. Saleh Habimana, mufti Rwanda, memandang jihad adalah upaya menyembuhkan hubungan Hutu dan Tutsi yang terganggu akibat genosida 1994. “Jihad kami adalah saling menghormati sebagai bangsa Rwanda dan sebagai umat Islam,” ujarnya. Menurut harian The Washington Post, setelah genosida, ada 14 persen penduduk Rwanda menganut agama Islam (Wax 2002). Padahal, menurut data yang dikeluarkan pemerintah sebelum genosida, umat Islam hanya 1,2 persen di negeri mayoritas Katolik itu. Jihad bina-damai tampaknya menyebabkan ramai orang masuk Islam di Rwanda. Dalam konteks Rwanda, minoritas Muslim memang berhasil menahan diri dari kekerasan, dibandingkan dengan gereja – terutama Katolik – yang turut menggalang orang bukan ke bina damai tapi ke genosida (Longman 2010).

Efek strategi riset yang diterakan di atas tak hanya dialami riset kekerasan dan nirkekersan dalam Islam. Di dalam riset perdamaian, sering timbul kecaman karena riset perdamaian yang terlalu banyak mengkaji peristiwa peperangan – “terobsesi” oleh perang, dalam kata-kata Abu-Nimer. Padahal, dalam sejarah negara-bangsa dan masyarakat internasional, perdamaian lebih unggul dari peperangan, kesepakatan damai lebih sering dipatuhi daripada dilanggar, dan hidup berdampingan secara damai lebih tahan daripada kekerasan komunal. Bahkan, berbeda dari pandangan awam, dalam sejarah panjang konflik di Timur Tengah dan hubungan Amerika Serikat dengan Uni Soviet pada masa Perang Dingin, lebih banyak kesepakatan damai yang bertahan daripada yang ambruk (Kriesberg 1992).

Mempelajari Bina-Damai

Pembaca jangan salah paham. Kekerasan kolektif, perang, dan jihad teroris perlu dikaji – karena insiden-insiden ini tak hanya menimbulkan headlines di media tapi juga menarik perhatian peneliti yang ingin supaya masyarakat bisa menghindari atau membebaskan diri dari kekerasan. Demikian pula, peran agama Islam di bidang kekerasan perlu disadari dan diteliti.

Tetapi, hal ini perlu dikaji bersama-sama dengan perannya di bidang bina-damai dan penyelesaian masalah secara nirkekerasan. Sudah saatnya bila orang yang peduli dengan perdamaian meneliti perdamaian, dan yang ingin memahami sumbangan Islam dalam bina-damai mengkaji potensi dan insiden aktual bina-damai dalam tradisi Islam. Apa jadinya kalau para peneliti hanya mengkaji kekerasan kolektif yang terjadi di Indonesia dan tak ada – atau sedikit saja – yang secara serius meneliti perdamaian internal dan antaragama di Indonesia?

Akhirnya, salah satu catatan penutup yang bisa ditambahkan dalam rangka menyambut karya penting Abu-Nimer adalah keterbatasan dalam cakupan kepedulian etika keagamaan Islam dan praktik bina-damai dalam masyarakat Muslim. Keterbatasan ini akan tampak dengan jelas ketika kita membawa cakupan etis-keagamaan itu ke dalam konteks “inter” yang disebutkan di bagian awal tulisan ini, yaitu dalam realitas hubungan antara tradisi Islam dengan pihak yang lain – baik yang berasal dari kalangan agama lain maupun dengan kalangan non-agama atau yang tidak beriman kepada agama.

Karena fokus Abu-Nimer yang ke dalam, maka kita tidak mendapatkan uraian memadai mengenai peran Islam dalam bina-damai untuk konteks antariman. Atau, paling tidak, kita tidak mendapatkan uraian mengenai bagaimana prinsip dana praktik yang berasal dari tradisi Islam itu diterapkan dalam kaitannya dengan umat agama lain dan kalangan non-agama.

Tentu saja, hal di atas bukan hanya masalah yang dihadapi tradisi Islam. Tradisi agama lain pun menghadapi masalah serupa (Gopin 1997). Dalam karya yang sedang Anda baca ini, Abu-Nimer pun tak sedang menghadapi masalah bagaimana tradisi Islam perperan dalam bina-damai nirkekerasan dalam konteks hubungan antaragama dan pembinaan tatanan sistemik. Tapi, dan dengan menempatkan diri pada dasarnya sebagai peneliti (bukan penafsir), dia telah melahirkan khazanah yang kaya dengan hasil riset penting di bidang prinsip dan praktik tradisi Islam di bidang bina-damai nirkekerasan. Berkat karyanya, bayangan kita tentang Islam yang berperan aktif dalam proses bina-damai menjadi hidup kembali.***

Rujukan

  1. Appleby, R. Scott. 2000. The Ambivalence of the Sacred: Religion, Violence and Reconciliation. Lanham, Maryland: Rowman and Littlefield, 2000.
  2. Fearon, James D. and David D. Laitin. 1996. “Explaining Interethnic Cooperation.” The American Political Science Review, Vol. 90, No. 4. (December): 715-735.
  3. Gopin, Marc. 1997. “Religion, Violence, and Conflct Resolution” Peace & Change 22:1, pp. 1-31.
  4. Kriesberg, Louis. 1992. International Conflict Resolution: The U.S.-U.S.S.R. and Middle East Cases. New Haven: Yale University Press.
  5. Kriesberg, Louis. 1998. Constructive Conflicts: From Escalation to Resolution. Lanham, Maryland: Rowman & Littlefield.
  6. Little, David. 2007. Peacemakers in Action. Profiles of Religion in Conflict Resolution. New York: Cambridge.
  7. Longman, Timothy. 2010. Christianity and Genocide in Rwanda. New York: Cambridge University Press.
  8. Ter Haar, Gerrie and James J. Busuttil, eds. 2005. Bridge or Barrier. Religion, Violence and Visions of Peace. Leiden: E.J. Brill.
  9. Toft, Monica Duffy. 2007. “Getting Religion? The Puzzling Case of Islam and Civil War.” International Security 31, no. 4 (Spring): 97-131.
  10. Varshney, Ashutosh. 2002. Ethnic Conflict and Civic Life. Hindus and Muslim in India. Yale University Press.
  11. Walzer, Michael. 1997. On Toleration. New Haven and London: Yale University Press.
  12. Wax, Emily. 2002. “Islam attracting many survivors of Rwanda genocide. Jihad is taught as ‘struggle to heal’” The Washington Post 23 September, p. A10.

Tulisan ini adalah Pengantar edisi Bahasa Indonesia untuk buku “Nirkekerasan dan Bina Damai dalam Islam: Teori dan Praktik” karya Abu-Nimer.

Nirkekerasan dan Bina-Damai dalam Islam: Teori dan Praktik

Penulis Mohammed Abu Nimer Edisi bahasa Indonesia Editor Rizal Panggabean dan Ihsan Ali-Fauzi Pengantar edisi Bahasa Indonesia Rizal Panggabean dan Ihsan Ali-Fauzi Penerjemah M. Irsyad Rhafsadi dan Khairil Azhar

Diterjemahkan dari
Nonviolence and Peace Building in Islam: Theory and Practice
Hak cipta © Mohammed Abu-Nimer, 2003

Proofreader Husni Mubarok

Diterbitkan oleh Pustaka Alvabet
bekerja sama dengan Yayasan Wakaf Paramadina

Cetakan I, Oktober 2010 Tebal xxxiii + 306 halaman

Sumber: PUSAD Paramadina

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...