Dua tuduhan utama terhadap Iwan Soekri dan Saut Situmorang adalah “pencemaran nama baik” dan “pelecehan seksual verbal”, yang kedua-duanya bukan dikemukakan di forum-forum yang terkait untuk didiskusikan, tapi diproses secara hukum. Tuduhan pertama dilaporkan ke polisi, sedangkan yang kedua diadukan pada Komnas Perempuan. Tindakan pengaduan secara formal semacam itu dapat dikatakan sangat tidak lazim, lebih-lebih karena dilakukan sama sekali tanpa lebih dulu berusaha mengungkapkannya lewat diskusi atau debat intelektual, entah secara langsung di forum di mana kata-kata yang dirasakan “mencemarkan” dan “melecehkan” itu dilontarkan, atau lewat medium lain, misalnya tulisan di koran atau di situs internet. Dengan demikian, kasus ini langsung dibawa ke ranah publik, keluar dari ranah perdebatan di kalangan pegiat sastra di mana bentrokan antara Fatin Hamama dengan Iwan dan Saut berawal.
Dengan melepaskan kasus itu dari konteksnya, penggiringan opini menjadi jauh lebih mungkin. Kalangan awam yang tidak mengikuti kritik terhadap buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh hanya akan melihat adanya kata-kata yang oleh banyak orang dirasakan kurang sopan, yang dilontarkan kepada seorang perempuan yang, dalam berbagai laporan di media maupun dalam pembelaannya sendiri, digambarkan sebagai orang baik-baik. Belakangan bahkan ditekankan statusnya sebagai istri dan ibu. Dalam berita atau tulisan lain tentang kasus itu, khususnya yang memihak pada Fatin Hamama, berbagai jenis tuduhan dicampur-adukkan: masalah kesopanan bahasa begitu saja disandingkan dengan istilah “pencemaran nama baik”, “penistaan”, dan “pelecehan seksual”, tanpa mendefinisikan apa yang dimaksudkan, dan tanpa membedakan satu sama lain. Dengan demikian, reaksi emosional spontan yang mudah timbul ketika orang membaca kata seperti “bajingan”, yaitu kesan bahwa kata seperti itu bersifat kasar dan tidak sopan, berusaha dimanfaatkan untuk menggiring pembaca sekaligus mengamini tuduhan pencemaran nama baik dan pelecehan seksual.
Berikut saya akan membicarakan kedua tuduhan utama yang dilontarkan, yaitu pencemaran nama baik dan pelecehan seksual verbal: apakah yang terjadi antara Iwan, Saut dan Fatin memang dapat disebut “pencemaran nama baik” atau “pelecehan seksual verbal”? Namun sebelum membahas kedua tuduhan utama itu, saya akan lebih dahulu membicarakan argumentasi yang mendasari kedua tuduhan itu, yaitu bahwa Fatin Hamama sejatinya tidak terlibat dalam kasus buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh yang kontroversial itu, sehingga penyerangan terhadapnya bersifat ngawur dan murni penghinaan pribadi. Hanya dengan dasar tersebut ungkapan yang dilontarkan Saut dan Iwan dapat diinterpretasikan sebagai pencemaran atau pelecehan: konon kata-kata “kasar” itu bukan dilontarkan sebagai bagian dari sebuah debat interlektual tentang sesuatu yang secara nyata dikerjakan Fatin di dunia sastra, tapi dihamburkan begitu saja tanpa alasan.
Apakah Fatin Hamama terlibat?
Fatin berkali-kali menekankan bahwa baginya kritik alias “penistaan”, “pencemaran”, atau “pelecehan” yang dialaminya sangat tidak berdasar dan tidak bisa ditoleransi, sebab dirinya sama sekali tidak terlibat dalam pembuatan buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Dirinya konon dimaki bukan dalam fungsi tertentu atas karena kinerja tertentu, tapi murni sebagai penghinaan terhadap dirinya secara pribadi. Dengan demikian usaha kelompok yang sedang membela Iwan Soekri dan Saut Situmorang untuk mengembalikan permasalahannya pada perdebatan tentang buku tersebut dapat dikatakan bersifat manipulatif dan sengaja berusaha menyesatkan publik.
“Keterlibatan” yang dimaksud di sini bentuknya apa? Jawaban atas pertanyaan tersebut sangat tergantung pada versi sejarah penyusunan dan penerbitan buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh yang kita anut. Menurut versi yang ingin dipertahankan pihak Denny JA serta tim penyusun buku itu sendiri, yang terjadi adalah kira-kira seperti berikut: Sebagai kontribusi unik dan orisinalnya terhadap dunia sastra Indonesia, Denny JA memperkenalkan “genre” baru yang disebutnya “puisi esai”. Sastrawan-sastrawan lain terinspirasi olehnya, dan ikut menulis “puisi esai”. Maka atas dasar kontribusinya tersebut, Denny JA dimasukkan sebagai salah satu “tokoh sastra Indonesia paling berpengaruh” ke dalam buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Dan karena buku itu penting dan menarik, maka kemudian diresensi dan dikomentari orang. Memang, berbagai kegiatan itu – penulisan “puisi esai”, buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, resensinya – didukung oleh pendanaan dari Denny JA. Tapi apa masalahnya? Bukankah pantas disyukuri bahwa ada orang kaya yang berbaik hati berkontribusi terhadap dunia sastra Indonesia?
Namun menurut versi yang lebih kritis, yang antara lain dikemukakan oleh Aliansi Anti Pembodohan Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, tentu saja dalam rangkaian peristiwa itu banyak masalahnya. Kelewat lugu sekali kalau pendanaan tidak dipersoalkan, dan kalau kita tidak mempertanyakan asal usul perayaan terhadap “pengaruh” Denny JA yang demikian tiba-tiba. Bukankah tampak sekali betapa “pengaruh” itu diciptakan dengan sengaja lewat lomba berhadiah menggiurkan, dan dengan menawarkan honor dalam jumlah yang cukup tinggi untuk ukuran dunia sastra di Indonesia pada sejumlah sastrawan ternama agar mereka menulis “puisi esai”? Dengan kata lain, cukup jelas bahwa rangkaian peristiwa itu tidak terjadi “kebetulan” begitu saja, tapi ada skenarionya.
Keterlibatan Fatin akan tampak berbeda tergantung pada versi yang kita percayai. Menurut versi pertama, Fatin memang dapat dikatakan tidak terlibat. Alasannya sederhana: Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh disusun oleh Tim 8, dan Fatin Hamama bukan bagian dari tim itu. Fatin terlibat dalam mengurus proyek penulisan “puisi esai”, dan dalam pengadaan resensi atas buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh (menghubungi penulis-penulis tertentu, termasuk Saut Situmorang yang menolaknya mentah-mentah, dalam rangka sengaja meminta mereka menulis resensi), namun menurut versi pertama ini, semua itu tidak ada hubungan langsungnya dengan buku kontroversial itu sendiri.
Namun menurut versi kedua, status Fatin sebagai editor buku-buku “puisi esai” yang, antara lain, bertugas untuk berurusan dengan para penulis yang sengaja dibayar untuk mempopulerkan “genre baru” tersebut, serta perannnya saat meminta resensi, jelas-jelas merupakan sebuah keterlibatan. Bukankah semua kegiatan itu saling berkaitan? Maka tanpa perlu berstatus sebagai penyusun atau editor buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, Fatin tentu saja bisa disebut terlibat.
Dengan demikian, tampak bahwa lewat argumen bahwa Fatin Hamama “tidak terlibat”, sebetulnya opini publik berusaha digiring sekaligus berkaitan dengan dua hal, yaitu 1., diyakinkan bahwa ada “ketidakadilan” yang dialami Fatin, dan 2., diajak mempercayai versi Denny JA/Tim 8 tentang status dan sejarah buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Bukankah menarik bahwa Fatin sama sekali tidak menyangkal keterlibatannya sebagai editor buku “puisi esai”, termasuk misalnya dalam kaitan dengan kasus pengembalian honor dengan alasan penulis menyadari betapa karyanya dimanfaatkan sebagai legitimasi penobatan Denny JA sebagai tokoh berpengaruh? Fatin juga tidak menyangkal bahwa dirinya giat menghubungi penulis-penulis yang diminta membuat resensi. Namun bersamaan dengan itu, dia bersikeras bahwa dirinya “tidak terlibat” dengan buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Dengan demikian, secara implisit ditegaskan bahwa memang tidak ada hubungan antara kegiatan mempopulerkan “puisi esai”, buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, dan penulisan resensi.
Maka jelas bahwa argumen tentang “tidak terlibat”nya Fatin Hamama mesti dipandang secara sangat kritis. Dari perspektif Saut Situmorang dan Iwan Soekri yang merupakan bagian dari Aliansi Anti Pembodohan Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, Fatin jelas-jelas terlibat dalam kasus buku tersebut. Dengan demikian apa yang mereka utarakan terkait dengan Fatin, baik berupa kata makian atau tidak, merupakan bagian dari perdebatan intelektual seputar kasus buku tersebut, bukan penghinaan pribadi.
Apakah yang dilakukan Iwan dan Saut merupakan pencemaran nama baik?
Apa arti “pencemaran nama baik”? Sepemahaman saya, pencemaran nama baik umumnya berkaitan dengan fitnah. Cerita-cerita bohong (cerita yang tidak bisa dibuktikan) tentang seseorang disebarkan di ruang publik, sehingga reputasi (nama baik) orang tersebut tercoreng. Masuk akal kalau kasus semacam itu dibawa ke pengadilan, sebab keputusan pengadilan diharapkan menjadi bukti bahwa apa yang sudah telanjur menyebar tidaklah benar, sehingga reputasi korban pencemaran dapat dipulihkan.
Dalam kasus yang menimpa Saut dan Iwan, apakah ada cerita bohong atau tak terbuktikan yang disebarkan? Tampaknya tidak ada. Kasus yang dibicarakan sangat jelas, yaitu kasus buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, khususnya dalam kaitan dengan peran Denny JA dan Fatin Hamama. Protes lantang disampaikan oleh sangat banyak sastrawan, dengan argumen-argumen yang jelas, berdasarkan fakta seputar buku tersebut. Artinya, yang sedang terjadi ada sebuah perdebatan antara dua pihak, yaitu antara yang membuat dan mendukung buku tersebut di satu pihak, dan yang mengkritiknya di pihak lain. Kondisi ini tentu tidak bisa dibandingkan dengan kasus di mana secara sepihak cerita buruk tentang seseorang disebarkan, sehingga namanya tercemarkan.
Kata-kata “kasar” yang dipersoalkan, yaitu “penipu” dan “bajingan”, perlu dipandang dalam konteks tersebut. Kata itu tidak berdiri sendiri, tapi digunakan dalam konteks perdebatan yang sedang terjadi. Ketika kata “bajingan” dan “penipu” disebut, maka kata itu merujuk pada perdebatan yang sedang berlangsung secara keseluruhan, khususnya pada ungkapan sastrawan yang sama di tempat lain maupun lewat ungkapan kritis lain terhadap buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Ungkapan-ungkapan lain tersebut berupa penjelasan yang tegas dan eksplisit mengenai keberatan mereka dalam kaitan dengan kasus buku tersebut, dan dengan demikian bukanlah fitnah. Maka ”kekasaran” kata tersebut bukanlah tanda terjadinya fitnah, tapi sekadar merupakan bagian dari gaya ungkap tertentu.
Mengapa gaya ungkapnya seperti itu? Perlukah sesuatu disampaikan dengan kata yang, bagi sebagian orang, terasa kasar dan kurang sopan? Ini pertanyaan menarik yang memang tidak jarang muncul di dunia sastra Indonesia. Pertama, perlu ditegaskan bahwa gaya ungkap seperti itu sangat lazim dijumpai di dunia sastra, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia, dan baik di dalam karya sastra maupun dalam pergaulan dan polemik-polemik antarsastrawan. Seandainya semua penggunaan kata “kasar” di dunia sastra Indonesia mau diperkarakan, sepertinya kepolisian dan pengadilan perlu menambah staf baru terlebih dahulu, saking membludaknya kasus yang akan perlu ditangani. Namun kedua, memang tidak semua orang di dunia sastra Indonesia menyukai penggunaan gaya ungkap seperti itu. Kritik terhadap gaya ungkap “kasar” tidak jarang disampaikan, dengan alasan utama bahwa gaya ungkap tersebut dirasakan kurang sopan. Dengan kata lain, sastrawan memiliki pandangan yang beragam mengenai penggunaan bahasa berkaitan dengan akhlak dan kesopanan.
Saya pikir, ini adalah persoalan yang sangat penting dalam kasus yang sedang dituduhkan pada Saut dan Iwan. Masalah akhlak harus dibedakan dari persoalan fitnah dan pencemaran nama baik. Sah-sah saja kalau ada yang berpendapat bahwa penggunaan kata “bajingan” menandakan akhlak kurang baik. Namun sejauh saya pahami, akhlak buruk bukanlah tindakan kriminal, sehingga tidak ada urusan dengan kepolisian.
Nama seseorang tidak tercemarkan hanya karena gaya ungkap yang dipakai untuk menyampaikan sesuatu tentang atau padanya, namun karena apa yang disampaikan itu sendiri. Maka kalau Fatin Hamama merasa namanya dicemarkan, seharusnya dia menunjukkan bahwa dalam kritik sastrawan-sastrawan yang keberatan pada buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh terdapat fitnah, bukan malah berkonsentrasi pada penggunaan kata-kata tertentu yang kemudian diekspos di luar konteks.
Apakah terjadi pelecehan seksual verbal terhadap Fatin Hamama?
Apa itu “pelecehan seksual verbal”? Pelecehan seksual dapat didefinisikan sebagai tindakan yang menempatkan korban (seringkali, tapi tidak selalu, perempuan) sebagai objek seksual, dan membuatnya merasa dihina dan direndahkan. Bentuk verbalnya dapat berupa komentar seksis atau kasar tentang tubuh atau seksualitas seseorang, atau ajakan bernada seksual yang tidak diinginkan dan diutarakan tidak pada tempatnya. Sebagai sebuah tindakan kriminal, pelecehan seksual seringkali diperkarakan dalam konteks lingkungan kerja: Di wilayah di mana seseorang seharusnya dinilai berdasarkan kinerjanya dalam melakukan tugas-tugas profesionalnya, dirinya dipandang justru murni sebagai tubuh seksual.
Berangkat dari definisi tersebut, tuduhan Fatin (dan tanggapan positif dari Komnas Perempuan) terkesan sangat ganjil. Ungkapan mana yang menempatkannya sebagai objek seksual? Justru, seperti yang sudah saya bicarakan di atas, Fatin dikritik murni atas dasar kinerjanya, yaitu keterlibatannya dengan kasus buku kontroversial 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, di mana dia berperan sebagai editor buku “puisi esai” dan terlibat dalam usaha meminta orang lain meresensi buku kontroversial itu. Perdebatan seputar buku itu terjadi dengan melibatkan banyak penulis, baik laki-laki maupun perempuan. Persoalan gender sama sekali tidak berperan dalam hal ini, termasuk dalam hal kritik terhadap Fatin Hamama. Tidak ada unsur pelecehan seksual, seksisme, atau penghinaan padanya khusus sebagai perempuan. Seandainya yang ada di tempat Fatin kebetulan bukan seorang perempuan, tapi seorang laki-laki, apakah kritiknya akan berbeda? Saya yakin tidak.
Dalam pernyataannya seputar kasus tersebut di bulan Februari 2014 (di situs merdeka.com), Fatin Hamama memposisikan diri sebagai penyair yang memang terlibat sebagai editor dalam penerbitan “puisi esai”, namun menolak disebut perantara Denny JA. Terlepas dari setuju atau tidaknya kita dengan pembelaan dirinya tersebut, pemosisian diri itu sesuai dengan sifat awal perdebatan tersebut, yaitu diskusi antarsastrawan, di mana masing-masing dinilai atas dasar kinerjanya di dunia sastra. Maka sangat ganjil bahwa dalam pernyataannya yang lebih baru, yaitu tanggal 23 Oktober 2014, Fatin mendadak memposisikan diri sebagai korban kekerasan terhadap perempuan. Mengapa kata “penipu” dan “bajingan” yang dipakai Iwan dan Saut tiba-tiba dikaitkan dengan gender lawan debat mereka? Apa relevansi keperempuanan Fatin di sini? Dalam pernyataannya yang cukup panjang, saya sama sekali tidak menemukan penjelasan atas hal itu. Fatin marah dirinya dimaki. Namun bukankah dirinya dimaki atas dasar kinerjanya, bukan atas dasar gendernya atau seksualitasnya?
Apakah kata kasar dianggap otomatis menjadi pelecehan seksual ketika diarahkan pada seorang perempuan? Dan kata yang mana tepatnya yang dimaksudkan? Di samping kata “bajingan”, kata “mucikari” juga sempat dipersoalkan. Namun dalam konteks tersebut, sangat jelas bahwa kata itu dimaksudkan sebagai metafor, bukan sebagai penghinaan bernada seksual terhadap Fatin. Yang dikritik adalah pekerjaan Fatin yang mau-maunya ditugaskan sebagai editor puisi esai yang mesti merayu penulis lain agar bersedia menulis dengan genre aneh ciptaan Denny JA tersebut, dengan iming-iming honor yang termasuk relatif tinggi. Dengan kata lain, Fatin pada mulanya sepenuhnya dipersepsi dan ditanggapi berdasarkan kinerjanya di bidang di mana dia melibatkan diri, namun kemudian justru dirinya sendiri mendadak mengedepankan identitas gendernya, dan minta dipandang sebagai korban pelecehan seksual, ketimbang menjawab tuduhan yang diajukan padanya di wilayah intelektual.
Lalu bagaimana kita mesti menilai kata bajingan?
Pendapat mengenai penggunaan kata makian pasti beragam. Bagi sebagian orang, kata “bajingan” bersifat kelewat kasar dan tidak sopan untuk digunakan dalam sebuah perdebatan publik. Bagi sebagian orang yang lain, kata-kata makian seperti itu wajar-wajar saja digunakan. Bagi saya, kedua pendapat itu sama-sama sah, dan saya sama sekali tidak ingin mempersoalkannya. Niat utama saya dalam pembahasan di atas adalah memilah dengan jelas antara persoalan kesopanan bahasa dengan pencemaran nama baik dan pelecehan seksual. Seperti yang sudah saya paparkan di atas, ketiga hal itu sama sekali tidak sama, tapi harus dibedakan satu sama lain. Gaya ungkap Saut Situmorang, Iwan Soekri dan sejumlah kawan mereka memang kasar, namun yang mereka lakukan tidak dapat disebut tindakan kriminal berupa “pencemaran nama baik” atau “pelecehan seksual verbal”.***
*Katrin Bandel, kritikus sastra, tinggal di Jogjakarta
**Tulisan ini merupakan makalah yang dibacakan pada acara diskusi akademik “Denny JA dan Penipuan Sejarah Sastra Indonesia” pada Rabu 19 November 2014 di Auditorium Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gajah Mada
Sumber: boemipoetra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar