Sabtu, 13 Februari 2016

Sumbangan Non-Muslim untuk Pembangunan Masjid

Tanya:

Bagaimana hukum menerima sumbangan dari non-Muslim/gereja untuk pembangunan masjid?

[Drs. Amir Hemzal via formulir pertanyaan]

Jawab:

Nabi Muhammad Saw dan sahabat-sahabat beliau berada di Mekah selama tiga belas tahun, dan mereka berhubungan dagang –jual beli dengan non-Muslim tanpa memandang hasil usaha mereka, apakah halal atau haram. Demikian juga di Madinah –khususnya dengan orang-orang Yahudi– beliau berinteraksi dengan mereka dalam bentuk mengambil dan memberi, hadiah-menghadiahi, tanpa mempertimbangkan keabsahan usaha mereka. Padahal orang-orang Yahudi sangat populer sebagai orang-orang yang melakukan riba [yang diharamkan]. Ulama-ulama keempat mazhab menetapkan bolehnya kaum Muslim bermuamalah dengan non-Muslim serta menerima hadiah mereka dan wasiat-wasiat mereka walaupun dalam pembangunan/memakmurkan masjid. Ini karena kaidah-kaidah umum dalam Islam membenarkan segala bentuk transaksi dan akad-akad keuangan antara kaum Muslimin dan selain mereka. Demikian yang difatwakan oleh Mufti Mesir, almarhum Syaikh Jad Al-Haq. Ini tentu selama tidak ada dampak negatif dari muamalah itu, baik dalam bentuk dugaan keras membenarkan atau merestui ajaran yang sesat maupun merugikan umat Islam.

Demikianlah, wallâhu a’lam.

[M. Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...